BatasKecepatan. Batas kecepatan maksimal untuk semua jenis kendaraan : (Blind Area), untuk itu para pengemudi dan operator bertanggung jawab untuk mematuhi peraturan berikut ini : Coalnya Sya Juga Mw Urus Simper Di Perusahaan Pertambangan, Salam Kenal Broww. . . Reply Delete. Replies. Anonymous October 14, 2012 at 8:56 PM. trima kasih Resikokecelakaan di lalu lintas tambang yang disebabkan oleh kecepatan yang berlebih maka harus dicegah dan dikendalikan. Pengaturan kecepatan telah ditentukan pada Undang-Undang No. 2 tahun 2009 tentang "Lalu Lintas dan Pengangkutan Jalan" pasal 21 dan Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 tentang "Pedoman Pelaksanaan Kaidah BacaJuga. Sebelum membahas aturan lalu lintas di tambang ada baiknya kita pelajari dahulu tentang aturan jalan. Sesuai dengan Undang Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan di pasal 1 ayat 5 dan 6 disebutkan bahwa jalan dibagi menjadi 2 yaitu : 1. Jalan umum adalah jalan yang digunakan bagi lalu lintas umum (ayat 5) dan. Pengawasanpemasangan tanda batas dilakukan terhadap: a. kompilasi data wilayah dan persiapan teknis; b. pengukuran titik batas; c. pemasangan tanda batas; d. pemeliharaan tanda batas; dan . e. kompetensi tenaga pelaksana pengukuran. Pengaturan rinci mengenai tanda batas dapat dibaca di link ini. Tragedi kecelakaan beruntun di KM 91 Tol Cipularang dari arah Bandung ke Jakarta menyisakan luka yang mendalam. Kecelakaan tersebut melibatkan kurang lebih 21 kendaraan. Kecelakaan yang menewaskan 8 penumpang itu terjadi sekitar pukul 12.30 WIB, Senin (02/09/2019). Kronologi kecelakaan beruntun berawal dari kecelakaan BatasKecepatan di Jalan Tol agar Tidak Kena Tilang Per 1 April 2022. Minggu, 27 Maret 2022 17:28 WIB. Penulis: Linda Fitria. lihat foto. Ilustrasi Parapuan Foto 2022-03-29 13:54:52. 7 Jaga Kecepatan sesuai dengan ketentuan/ rambu batas kecepatan. Patuhi rambu-rambu yang ada. 8. Selalu jaga jarak aman beriringan ketika berkendara. 9. DILARANG melakukan kegiatan lain saat berkendara. Berhentilah di tempat yang aman jika akan melakukan aktivitas lain seperti mengambil air minum atau mengangkat telfon. Padapasal 23 ayat empat (4), Bagian Kedua, mengenai Batas Kecepatan disebutkan, batas kecepatan sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai berikut. a. Paling rendah 60 kmj dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kmj untuk jalan bebas hambatan. b. Paling tinggi 80 kmj untuk jalan antarkota. c. Paling tinggi 50 kmj untuk kawasan perkotaan. wuv2whP. SAMARINDA, - Jarak tambang minimal dengan permukiman maupun fasilitas umum fasum belum ditentukan dalam perda. Namum, Agus Suwandi, Ketua Pansus Tambang pada Senin 6/8/2012 mengatakan bahwa jarak yang ideal antara 200 - 500 meter dari permukiman penduduk dan defenisi "pemukiman", pansus sendiri menurutnya belum menjelaskan secara rinci. Seperti diketahui, ada berapa lokasi di Samarinda, seperti di Samarinda Utara yang hanya terdiri dari satu atau rumah rumah dan jauh dari permukiman, maka menurut Agus, bila memang nantinya telah ditentukan jarak dan rumah tersebut terkena di dalamnya, maka rumah itu harus direkolasi."Masih kita usulkan jaraknya 500 - 200 meter. Kalau cuma satu atau dua rumah tidak bisa dikatakan pemukiman. Maka itu harus direlokasi. Itulah namanya direklokasia kalau cuma satu dua rumah yang berada di lokasi tambang," katanya. Jalan pertambangan – Keputusan menteri ESDM nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik memberikan acuan dalam melakukan tata cara pertambangan yang baik good mining practice. Beberapa aspek yang masuk dalam kaidah pertambangan yang baik diantaranya yaitu teknis pertambangan; konservasi Mineral dan Batubara; keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan; keselamatan operasi pertambangan; pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, Reklamasi, dan Pascatambang, serta Pascaoperasi; pemanfaatan teknologi, kemampuan rekayasa, rancang bangun, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan Perusahaan yang bergerak di indusri pertambangan yang ingin melaksanakan good mining practice tentu harus memperhatikan 6 aspek di atas. Salah satu yang diatur di dalam kaidah teknik pertambangan yang baik adalah mengenai standar jalan pertambangan yang masuk ke dalam pengelolaan teknik pertambangan. Pengertian Jalan Pertambangan Jalan Pertambangan adalah jalan khusus yang diperuntukan untuk kegiatan pertambangan dan berada di area pertambangan atau area proyek yang terdiri atas jalan penunjang dan jalan tambang. Jalan Tambang/Produksi adalah jalan yang terdapat pada area pertambangan dan/atau area proyek yang digunakan dan dilalui oleh alat pemindah tanah mekanis dan unit penunjang lainnya dalam kegiatan pengangkutan tanah penutup, bahan galian tambang, dan kegiatan penunjang pertambangan. Jalan Penunjang adalah jalan yang disediakan untuk jalan transportasi barang/orang di dalam suatu area pertambangan dan/atau area proyek untuk mendukung operasi pertambangan atau penyediaan fasilitas pertambangan. Jalan Masuk adalah jalan untuk memasuki area tambang permukaan dan tambang bawah tanah. Ketentuan Jalan Pertambangan Standar mengenai jalan pertambangan dijelaskan dalam lampiran 1 KepMen ESDM No 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik. Lebar Jalan Tambang/Produksi Lebar jalan tambang/produksi mempertimbangkan alat angkut terbesar yang melintasi jalan tersebut paling kurang Tiga setengah kali lebar alat angkut terbesar, untuk jalan tambang dua arah Dua kali lebar alat angkut terbesar, untuk jalan tambang satu arah Lebar jalan pada jembatan sesuai ketentuan di atas. Tanggul Pengaman Bundwall Pada setiap jalan tambang/produksi tersedia tanggul pengaman di sisi luar badan jalan dengan tinggi sekurang-kurangnya ¾ tiga per empat diameter roda kendaraan terbesar dan memperhitungkan potensi air limpasan dan/atau material lepas yang dapat masuk ke jalan Kemiringan Melintang Cross fall Sepanjang permukaan badan jalan tambang/produksi dibentuk kemiringan melintang cross fall paling kurang 2% dua persen Kemiringan Jalan Grade Kemiringan grade jalan tambang/produksi dibuat tidak boleh lebih 12% dua belas persen dengan memperhitungkan spesifikasi kemampuan alat angkut; jenis material jalan; dan fuel ratio penggunaan bahan bakar Dalam hal kemiringan jalan tambang/ produksi lebih dari 12% dua belas persen dilakukan kajian teknis yang paling kurang mencakup Kajian risiko; Spesifikasi teknis alat; dan Spesifikasi teknis jalan Pemisah Jalur Separator atau Median Pada setiap tikungan dan persimpangan jalan tambang/produksi dipasang pemisah jalur separator dengan tinggi paling kurang setengah diameter roda kendaraan terbesar dan lebar bagian atas paling kurang sama dengan lebar roda kendaraan terbesar. Sudut Belokan Pertigaan Sudut belokan pada pertigaan jalan tidak boleh kurang dari 70⁰ tujuh puluh derajat Selain ketentuan di atas, masih ada beberapa ketentuan yang diatur terkait dengan jalan pertambangan diantaranya Dalam hal jalan tambang/produksi menggunakan tipe boxcut, tanggul dapat tersedia; Dalam hal kondisi jalan tambang/produksi menggunakan tipe boxcut dan berpotensi material lepas, dilakukan penguatan lereng; Di sepanjang jalan tambang/produksi memiliki sistem penyaliran yang mampu mengalirkan debit air larian tertinggi dan dipelihara dengan baik Lebar, radius tikungan, dan super elevasi pada setiap jalan pertambangan yang menikung mampu menahan gaya dari setiap jenis kendaraan yang melintas dengan batasan kecepatan yang telah ditentukan; Jjalan pertambangan dilakukan pemeliharaan dan perawatan sehingga tidak menghambat kegiatan pengangkutan; Daya dukung jalan pertambangan lebih kuat dari kapasitas terbesar beban kendaraan dan muatan yang melintas pada beban statis dalam kurun waktu tertentu berdasarkan kajian teknis. Itulah beberapa ketentuan jalan pertambangan yang diatur dalam KepMen ESDM no 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik. Saya adalah Pekerja di Salah Satu Perusahaan Pertambangan Batubara. Saya Lahir Di Salah Satu Daerah Di Kotabumi Lampung Utara. Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 179-181paling sedikit dengan ketentuan 1 membuat manajemen lalu lintas tambang dan mengatur lalu lintas di Pertambangan serta memasang tanda lalu lintas yang diperlukan, untuk memberitahukan para pengemudi paling sedikit tentang a perintah berhenti pada persimpangan; b tikungan; c arah lalu lintas; d prioritas; e batas kecepatan; f batas tinggi kendaraan; g tanjakan/turunan; dan h daerah parkir, larangan parkir, serta hal lain yang berhubungan dengan keselamatan lalu lintas tambang, 2 membuat jalur lalu lintas satu arah pada pekerjaan memuat, membongkar, dan menumpahkan muatan; 3 pengemudi dapat mendahului kendaraan lain pada jalur yang telah ditetapkan dengan memberikan informasi melalui radio komunikasi dengan pengemudi atau operator dari unit yang akan didahului; 4 Pekerja yang diizinkan berjalan atau berada pada jalan angkutan atau pada tempat pemuatan dan pembongkaran selalu memakai rompi pantul atau reflective vest dengan warna yang mencolok; 5 kendaraan yang dilengkapi dengan bak penumpah atau tipping body dilengkapi alat pengaman yang sesuai standard; 6 memasang pengganjal roda atau mengarahkan unit ke tanggul atau rusuk jalan jika alat angkut parkir di tempat yang miring dan memposisikan bak penumpah dalam kondisi turun; 7 mengoperasikan kendaraan dengan perlahan apabila melalui jalanan yang menurun dengan menggunakan transmisi tertentu sesuai kajian yang telah dilakukan; 8 pengemudi sebelum menjalankan kendaraannya memastikan tidak ada orang di sekitar kendaraannya peringatan a satu kali ketika akan menyalakan kendaraan; b dan memberi tanda bunyi dua kali ketika kendaraan akan bergerak maju; dan c tiga kali ketika memundurkan kendaraan,